Tentang Fidyah
Fidyah adalah denda atau tebusan yang wajib dibayarkan oleh orang yang tidak dapat berpuasa karena alasan syar'i seperti sakit, usia lanjut, atau kondisi tertentu.
Ketentuan Fidyah
Setiap hari yang tidak dipuasa, wajib membayar fidyah sebesar 1 mud (sekitar 0.6 kg) makanan pokok atau senilai Rp. 45.000/hari
Penyaluran
Dana fidyah yang terkumpul akan disalurkan kepada fakir miskin dan orang-orang yang berhak menerimanya.